Bagaimana Proses Penetapan Pengadilan Jika Dokumen Catatan Sipil Bermasalah?

Saya tidak tahu apa masalah yang anda hadapi, yang jelas jika keputusan Dukcapil menyatakan perlunya penetapan pengadilan seperti surat di bawah ini maka selamat! Anda senasib dengan saya

2004 saya sudah mengurus surat keterangan kematian di Kelurahan lalu ke Kecamatan. Dari situ saya urus ke Taspen dan Askes agar pensiun PNS berubah jadi pensiun Janda. Namun kertas tersebut yang seharusnya saya bawa ke Dukcapil Jakarta Selatan di tingkat Kotamadya tidak saya lakukan akibatnya alm bapak saya tidak punya Akta Kematian. Untuk menambah lebih lengkap azab dan sengsara, alm bapak saya tidak punya Akta Lahir, Akta Nikah dan Kartu Keluarga ketika beliau masih sebagai Kepala Keluarga sudah ditarik Kelurahan karena bagian dari syarat pengurusan surat keterangan kematian.

Sebelum sampai ke level Dukcapil Propinsi DKI Jaya yang berada di Tomang, saya sudah berusaha mencari koq ke TPU Kampung Kandang, ke RS Fatmawati, ke Pak RT dsb. Jadi jangan ditanya ya dari Oktober sampai Desember kaya apa saya keliling-keliling Jakartanya.

Hari Pertama ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selata

Sesampainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berbarengan dengan jadwal sidang Eliezer, tentu saja tidak mungkin langsung selesai 1 hari dong. Kedatangan saya pertama kali cuma buat foto kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan lalu pulang lagi. Ini yang saya foto

Dokumen yang perlu disiapkan adalah :

  • Surat permohonan bermaterai 10.000 oleh pemohon.
  • Soft copy surat permohonan ini dalam bentuk WORD dimasukkan dalam flash disk atau keping cakram. Salut loh saya pengadilan masih punya CPU lengkap dengan pembaca DVD nya. Saya flash disk aja sudah tidak pakai. Semua gdrive lah
  • Soft copy permohonan dan KTP di-scan dalam bentuk PDF yang sudah ditandatangani di atas materai juga dimasukkan ke flash disk

Kemudian semua dokumen di bawah ini perlu difotokopi, dipasangi materai dan dilegalisir di Kantor Pos Pusat Wilayah Jakarta Selatan yaitu Kantor Pos Fatmawati. Adapun dokumen tersebut adalah:

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KK pemohon
  • Fotokopi surat nikah pemohon
  • Fotokopi akta lahir pemohon
  • Fotokopi surat pengantar Kematian dari Kelurahan (tidak dapat saya berikan karena pihak Kelurahan membuat surat pengantar Kematian hanya jika Nomor Induk Kependudukan bapak saya ada. Lah kalau udah ada NIK mah ga usah sidang-sidangan
  • Fotokopi surat keterangan pemakaman
  • Fotokopi data bapak saya seperti Akta Lahir, Akta Nikah, KTP, KK. Lagi-lagi saya tidak bisa memberikan. Kalau ada ini semua, ya ga perlu sidang. Udah beres urusannya di dukcapil.. et dah
  • Print out foto makam Bapak saya. Ini ada. Sangking sudah lama saya harus minta tolong om untuk cat dulu namanya
Foto nisan sengaja saya alasi kertas lagi supaya bisa nempel materai dan dilegalisir

Kemudian pengadilan negeri Jakarta Selatan minta fotokopi 2 orang saksi masing-masing satu lembar. Untungnya ketika alm bapak meninggal masih ada saksi hidup yaitu kakak sepupu saya yang memotret momen pemakaman dan tetangga saya yang merupakan dokter ICU RS Fatmawati kebetulan yang teken surat pernyataan bahwa alm bapak saya resmi meninggal. Kalau ga ada mereka? Dah lah dah lah….

Perhatikan ya, sangking hati-hatinya dokumen setelah dilegalisir saya foto satu per satu antisipasi hilang dan sebagainya. Ternyata betul saja. Setelah dari pengadilan, diminta lagi melampirkan semua dokumen di atas dalam bentuk fotokopian termasuk si foto nisan ini. Untuung difoto dulu.

Hari ke-2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Begitu dokumen lengkap dan distempel Kantor Pos Fatmawati, saya meluncur lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini cuma ngumpulin dokumen, bayar biaya sidang, disuruh nunggu email dari PN Jaksel.

Hari ke-3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Begitu data saya setor, sekalipun ada yang tidak lengkap, besoknya saya dapat akses ke website pengadilan. Kemudian beberapa hari kemudian saya dapat jadwal sidang yang mana itu adalah hari Senin dan jadwal sidang saya adalah… Hari Rabu. Wkwkw. Ya koq ndilalah kedua saksi saya bisa hadir. Kalau lagi sakit ya tunda to. Kami harus hadir pukul 09:00 pada kenyataannya mulai sidang pukul 11:00. Untung pas lagi gak ramai sidang Eliezer.

Sebagai Pemohon maju dipanggil Hakim
Saksi disumpah

Kelar sidang, saya disuruh datang lagi minggu depannya untuk penetapan keputusan tanpa perlu bawa saksi. Surat dukcapil yang menyatakan saya perlu penetapan pengadilan adalah 25 Oktober. Saya sidang 25 November. Yah ada selingan demam, batuk, pilek lah di antaranya.

Hari ke-4 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pengadilan kembali ramai karena ada Eliezer sidang. Saya lama menunggu tidak kunjung dipanggil, Eliezer terus bersaksi. Lama kaya kotbah pendeta Pantekosta.

Aku di sini. Dia di sana

Begitu Eliezer selesai dan dibawa petugas, begitu pula saya diketok palu kami cuma bisa sepersekian detik bertatapan lalu melanjutkan hidup masing-masing. Berikutnya untuk saya apa? Disuruh datang lagi Rabu depan.

Hari ke-5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Rabu kali ini seperti biasa penuh tapi saya sudah di Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Saya perlu membayar Rp.31.000 mencantumkan no HP yang bisa dihubungi

Sangking takut hilang, kertas begini aja saya foto

Hari ke-6 PN Jaksel langsung Dukcapil Jaksel

Kamis malam saya mendapat sms untuk mengambil hasil keputusan di Hari Jumat, 09 Desember 2022 dari pukul 10:00-12:00. Busyet. Kepotal potal berangkat. Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 11:30. Fiyuh. Begitu dapat ya tentu saja saya langsung meluncur ke Dukcapil Jakarta Selatan karena biar sekalian saja.

Saya pikir dukcapil baru akan minta ini itu dilengkapi dulu lalu pulang lagi. Ternyata cukup lampirkan ulang dokumen yang saya berikan ke pengadilan dalam bentuk fotokopi, lalu fotokopi hasil putusan pengadilan udah deh. Saya langsung dapat surat terima dokumen nanti Akta Kematian bapak saya dalam bentuk pdf dikirim via WA atau email.

Kesimpulan

Proses ini saya sering kepentok-pentok sampai nangis di parkiran RS FATMAWATI gara-gara saya mencari surat keterangan kematian bapak saya tapi karena bapak saya meninggal di tahun 2004 datanya tidak ada. Sebab digitalisasi RS FATMAWATI baru 2006. Jadilah saya bikin surat keterangan hilang ke polisi. Pas di hari pertama pengadilan saya sudah bilang Ktp dan KK bapak saya ga ada, disuruh ke kantor polisi. Polisi hanya bisa buat kalau ada nomor KTP & KK nya. Muter muter kaya jemb** gitu lah pokoke. Data bapak saya di pemakaman ada tapi tanpa mencantumkan nomor induk kependudukan. Gitu lah pokoke berasa seperti berjalan di lorong gelap dengan titik terang cuma secercah

Inilah keseharian saya ketika mengurus administrasi kematian bapak ibu saya

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s